Kamis, 11 Juli 2013

Sengketa Lahan Dengan Podomoro, Warga Karawang Tutup Tol Jakarta-Cikampek

SUARAAGRARIA.com, Jakarta:Warga Karawang akhirnya hengkang juga dari jalan Tol Jakarta-Cikampek, setelah sebelumnya memblokade tol tersebut. Permasalahannya, warga protes soal sengketa lahan dengan PT Agung Podomoro Land (APL) yang sudah berlangsung 20 tahun lamanya.




"Kami minta maaf, karena kami memperjuangkan hak lahan kami yang 20 tahun silam dikuasai APL," teriak pengunjuk rasa.




BACA JUGA: Eva Sundari Minta Eksekusi Lahan Sengketa di Karawang Ditunda




Ratuan warga yang melakukan blokade berasal dari tiga desa di Kecamatan Teluk Jambe Barat, Karawang, tepatnya di KM 44, Kamis (11/7) siang dari pukul 09.10 WIB hingga 11.30 WIB.




Warga mengklaim tanah yang disengketakan di Teluk Jambe, Kerawang, Jawa Barat itu adalah milik mereka yang dikuasai APL. Warga tidak pernah menjual tanah tersebut kepada APL.






Jika APL merasa telah membeli dan memiliki surat tanah yang bersengketa itu, berarti surat itu palsu.




"Surat tersebut pernah dilaporkan ke Polda Jabar. Dirut perusahaan yang jual juga sudah jadi tersangka, tapi kasus ini tidak ada kejelasannya," ungkap Yono.




Selain sengketa lahan, warga juga menuntut sertifikasi tanah yang tak kunjung diselesaikan pihak BPN RI.




"Sudah puluhan tahun masyarakat tinggal di sana, namun urusan sertifikasi tanah belum diselesaikan oleh BPN RI," tutur koordinator lapangan demonstrasi, Yono Kamis (11/7).




Padahal lahan sudah puluhan tahun ditinggali warga, bahkan milik turun temurun dan terdaftar di buku C.




"Warga sudah bayar pajak tiap tahun, " terangnya. Untuk itu warga meminta permasalahan sengketa lahan dan sertifikat tanah diselesaikan dengan tuntas.






BACA BERITA SENGKETA LAHAN:
SPKA: Putusan MA Soal Sengketa Lahan KAI Menangkan PT. ACK Cacat Hukum


Sengketa Lahan: Alam Sutera Klaim Miliki Kelengkapan Sertipikat Tanah


Bulan Ramadhan Bawa Berkah, Sengketa Lahan Makam Mbah Priok Capai Kesepakatan


Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar



Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar