Kamis, 11 Juli 2013

Eva Sundari Minta Eksekusi Lahan Sengketa di Karawang Ditunda

SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Eva Kusuma Sundari meminta meminta aparat penegak hukum menunda eksekusi lahan sengketadi Desa Sirnabaya, Kecamatan Telukjambe, Kabupaten Karawang, sampai ada keputusan hukum dari Kejaksaan Tinggi Karawang.

BACA JUGA SOAL SENGKETA LAHAN di KARAWANG TERKINI: Sengketa Lahan Dengan Podomoro, Warga Karawang Tutup Tol Jakarta-Cikampek
Menurut anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, kasus sengketa lahantersebut terlihat janggal. "Banyak sekali kejanggalan-kejanggalannya," tegas Eva usai menerima pengaduan warga di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu 19/12. Salah satu kejanggalan dimaksud adalah putusan Mahkamah Agung MA dibatalkan oleh keputusan MA juga.





Katanya lagi, permasalahan ini sangat serius, dan penegak hukum harus independen. "Aparat penegak hukum seharusnya juga cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Jangan hanya cepat menindaklanjuti laporan PT. SAMP," ujar Eva.


"Patut diperhatikan aspek masyarakat yang telah menggarap
lahan yang disengketakanitu selama puluhan tahun dengan memenuhi seluruh kewajibannya, seperti membayar pajak, dan kewajiban lainnya," katanya lagi.

Eva sendiri berjanji akan serius memantau masalah ini karena memiliki tanggung jawab. Apalagi sengketa tanah terjadi di mana-mana dan antara warga dengan perusahaan besar yang notabene kuat secara finansial.


Ia akan menindaklanjuti pengaduan warga dengan membahasnya pada forum rapat Komisi III agar segera diagendakan dalam rapat kerja dengan Kapolri dan Jaksa Agung.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, ihwal
sengketa tanahantara masyarakat petani penggarap pemilik lahan dengan PT. SAMP Sumber Air Mas Pratama bermula sejak tahun 1990. Kala itu, Gugat-menggugat pun dilakukan kedua belah pihak bersengketa hingga saat ini.


BACA BERITA SENGKETA LAHAN:

SPKA: Putusan MA Soal Sengketa Lahan KAI Menangkan PT. ACK Cacat Hukum
Sengketa Lahan: Alam Sutera Klaim Miliki Kelengkapan Sertipikat Tanah


Bulan Ramadhan Bawa Berkah, Sengketa Lahan Makam Mbah Priok Capai Kesepakatan



Warga Sumberklampok Buleleng Sambangi BPN RI Terkait Penetapan Tanah Terlantar



Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar