SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.
Minggu, 05 Mei 2013
Sabtu, 04 Mei 2013
Sebagai Negara Bangsa Merdeka Berdasarkan Pancasila, Rakyatlah Pemilik Tanah, Bukan Negara - Bag 1
SUARAAGRARIAcom, Jakarta: Sebagai seorang mantan birokrat yang puluhan tahun telah malang melintang di Badan Pertanahan Nasional (BPN RI), Ir. Bambang Sulistyo widjanarko, MSP. mengaku sangat resah dengan permasalahan agraria negara kita yang menurutnya semakin jauh saja dari cita-cita UUD' 45.
Jumat, 18 Januari 2013
Sengketa Lahan Berlarut, Polres Taput Lakukan Mediasi Warga Kecamatan Sipahutar
SUARAAGRARIAcom, Berita Pertanahan Dari Sumut: Apa yang
dilakukan Kapolres Taput Sumatera Utara, AKBP IKG Wijatmika SIK, patut
dicontoh Polres-polres lainnya. Agar ketegangan mencair, Wijatmika
beserta jajaran terkait segera mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat
dalam sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar.
“Posisi saya adalah sebagai penengah dalam rangka mencari solusi terbaik sengketa tanah di wilayah Taput agar tidak terjadi konflik agraria berkepanjangan, sekaligus sebagai upaya preventif,” terang Wijatmika dalam sambutannya di Mapolres Taput, Senin (26/11).
Sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar terjadi sejak tahun 2004 antara pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan dusun Aek Napa Desa Sabungan Nihuta II. Perusahan tersebut mengklaim telah memiliki ijin konsesi dari Menteri Kehutanan RI.
Hadir dalam mediasi sengketa tanah tersebut Kepala BPN Taput, Dinas Kehutanan diwakili Ir Alboin Butar-butar MH, Kapolsek Sipahutar Iptu E Nainggolan, Camat Marasuddin Silitonga dan pihak yang bersengketa yakni PT TPL diwakili humas Bahari Sibuea dan sejumlah masyarakat.
Wijatmika berharap kedua belah pihak yang bersengketa untuk tetap tenang, tidak mengedepankan emosi yang dapat merugikan kedua belah pihak, dan selalu mengupayakan win-win solution.
Salah satu warga yang hadir sangat berkeberatan dengan pembersihan yang dilakukan TPL, mengingat tanah yang disengketakan tersebut merupakan warisan milik nenek moyang mereka. Warga juga protes dengan TPL karena aktivitas perusahaan tersebut ternyata merusak lingkungan, dan mencemari sumber air minum.
Sementara itu Humas TPL mengaku telah mengantongi ijin konsesi khusus sektor Habinsaran sekitar 24 ribu Hektar, termasuk Desa Tapaun Nauli III, Desa Sabungan Nihuta IV dan Desa Parlombuan.
Untuk itu menurut Humas TPL perusahaan tetap akan melakukan pekerjaannya, karena sudah memiliki izin sehingga tidak melanggar hukum. Tanah yang disengketakan warga sah dan bisa diolah perusahaan.
Akhirnya proses mediasi menghasilkan kesepakatan sementara, dimana pihak perusahaan diminta untuk menetapkan areal kerja dan tata batas lahan konsesi. Sementara penetapan belum keluar, warga diizinkan mencari nafkah di lahan yang disengketakan. Syaratnya, warga tidak melakukan penebangan pohon yang telah ditanami perusahaan.
(gor)
sumber/
source:
suaraagraria.com
“Posisi saya adalah sebagai penengah dalam rangka mencari solusi terbaik sengketa tanah di wilayah Taput agar tidak terjadi konflik agraria berkepanjangan, sekaligus sebagai upaya preventif,” terang Wijatmika dalam sambutannya di Mapolres Taput, Senin (26/11).
Sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar terjadi sejak tahun 2004 antara pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan dusun Aek Napa Desa Sabungan Nihuta II. Perusahan tersebut mengklaim telah memiliki ijin konsesi dari Menteri Kehutanan RI.
Hadir dalam mediasi sengketa tanah tersebut Kepala BPN Taput, Dinas Kehutanan diwakili Ir Alboin Butar-butar MH, Kapolsek Sipahutar Iptu E Nainggolan, Camat Marasuddin Silitonga dan pihak yang bersengketa yakni PT TPL diwakili humas Bahari Sibuea dan sejumlah masyarakat.
Wijatmika berharap kedua belah pihak yang bersengketa untuk tetap tenang, tidak mengedepankan emosi yang dapat merugikan kedua belah pihak, dan selalu mengupayakan win-win solution.
Salah satu warga yang hadir sangat berkeberatan dengan pembersihan yang dilakukan TPL, mengingat tanah yang disengketakan tersebut merupakan warisan milik nenek moyang mereka. Warga juga protes dengan TPL karena aktivitas perusahaan tersebut ternyata merusak lingkungan, dan mencemari sumber air minum.
Sementara itu Humas TPL mengaku telah mengantongi ijin konsesi khusus sektor Habinsaran sekitar 24 ribu Hektar, termasuk Desa Tapaun Nauli III, Desa Sabungan Nihuta IV dan Desa Parlombuan.
Untuk itu menurut Humas TPL perusahaan tetap akan melakukan pekerjaannya, karena sudah memiliki izin sehingga tidak melanggar hukum. Tanah yang disengketakan warga sah dan bisa diolah perusahaan.
Akhirnya proses mediasi menghasilkan kesepakatan sementara, dimana pihak perusahaan diminta untuk menetapkan areal kerja dan tata batas lahan konsesi. Sementara penetapan belum keluar, warga diizinkan mencari nafkah di lahan yang disengketakan. Syaratnya, warga tidak melakukan penebangan pohon yang telah ditanami perusahaan.
(gor)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Label:
konflik agraria,
sengketa lahan,
sengketa tanah
Sengketa Lahan SMP PGRI 1 Kedungsalam, Siswa Terpaksa Hengkang
SUARAAGRARIAcom, Sengketa Tanah di Malang: Dunia pendidikan nasional kembali dirundung duka. Sengketa lahan
antara SMP PGRI 1 Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang
dengan pihak ahli waris keluarga, putra dari Krijomedjo. belum ada
solusi. Lagi, peserta didik kembali jadi korban, mereka mau tak mau
terpaksa pindah tempat (24/10/2012).
Menurut salah satu staf sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya, proses pemindahan sebenarnya dilakukan sejak tanggal 23/10/2012 malam. Barang-barang yang dipindahkan adalah bangku, papan tulis, dan beberapa fasilitas belajar lainnya.
Sengketa Lahan Korbankan Siswa
Pihak sekolah memutuskan pindah karena belum ada titik terang tentang masalah sengketa lahan ini dengan pihak ahli waris. “Padahal kondisi ruangan di tempat yang baru belum layak untuk dipakai dalam proses belajar mengajar,” keluhnya.
Menanggapi kepindahan ini, Pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Kabupaten Malang, mengaku tak bisa berbuat banyak. Keputusan untuk pindah lebih karena agar proses belajar mengajar tetap berlangsung. “Jangan sampai peserta didik dirugikan karena sengketa tanah ini,” tutur salah satu pengurus.
Sebelumnya, pihak ahli waris menyegel SMP PGRI 1 Kedungsalam. Akibatnya kegiatan belajar mengajar 90 siswa dilaksanakan di tengah sawah dengan beralaskan tikar. Yayasan mengaku tidak sanggup mengganti biaya, karena sama sekali tak memiliki dana. Sementara ahli waris tetap meminta ganti rugi Rp. 1 miliar, ini artinya sengketa tanah tersebut belum ada titik terang.
Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanah Yang Disengketakan
“Ahli waris memiliki petok D, dan minta ganti rugi penggunaan lahan yang disengketakan yang sudah berpuluhan tahun lamanya,” terang Slamet Efendi, selaku penasehat hukum.
Lanjutnya, tanah bersengketa seluas 1.800 meter persegi ini adalah milik almarhum Krijomedjo, ayah dari Suparno. Ceritanya, pada 1968 ABRI meminjam tanah Krijomedjo untuk digunakan sebagai barak militer selama dua tahun.
Selanjutnya lahan bersengketa ini kemudian digunakan untuk proses belajar mengajar bagi warga sekitar. Sampai saat ini, pihak ahli waris mengklaim tidak pernah mendapatkan ganti rugi lahan. “44 tahun tanah itu ditempati tanpa ganti rugi,” tukas Slamet.
Katanya lagi, jika pemerintah ingin gedung tersebut tetap beridiri di atas lahan yang disengketakan itu, pihak ahli waris mempersilahkan membeli atau menukar guling dengan lahan lainnya. “Kami sebenarnya prihatin dengan para siswa, kenapa mereka jadi korban, pemerintah harus menyelesaikan kasus ini dengan adil,” harap Slamet.
Sementara itu, kepindahan para siswa SMP tersebut mendapat simpati masyarakat setempat. Masyarakat bergotong royong membantu mempersiapkan ruang belajar di tempat yang baru yakni di kompleks TK Dharma Wanita 3, masih di Kedungsalam.
Jadi, mau sampai kapan pendidikan kita dan pelajar - pelajar kita dikorbankan akibat sengketa tanah?
(bam)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Menurut salah satu staf sekolah tersebut yang enggan disebutkan namanya, proses pemindahan sebenarnya dilakukan sejak tanggal 23/10/2012 malam. Barang-barang yang dipindahkan adalah bangku, papan tulis, dan beberapa fasilitas belajar lainnya.
Sengketa Lahan Korbankan Siswa
Pihak sekolah memutuskan pindah karena belum ada titik terang tentang masalah sengketa lahan ini dengan pihak ahli waris. “Padahal kondisi ruangan di tempat yang baru belum layak untuk dipakai dalam proses belajar mengajar,” keluhnya.
Menanggapi kepindahan ini, Pihak Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan PGRI Kabupaten Malang, mengaku tak bisa berbuat banyak. Keputusan untuk pindah lebih karena agar proses belajar mengajar tetap berlangsung. “Jangan sampai peserta didik dirugikan karena sengketa tanah ini,” tutur salah satu pengurus.
Sebelumnya, pihak ahli waris menyegel SMP PGRI 1 Kedungsalam. Akibatnya kegiatan belajar mengajar 90 siswa dilaksanakan di tengah sawah dengan beralaskan tikar. Yayasan mengaku tidak sanggup mengganti biaya, karena sama sekali tak memiliki dana. Sementara ahli waris tetap meminta ganti rugi Rp. 1 miliar, ini artinya sengketa tanah tersebut belum ada titik terang.
Ahli Waris Minta Ganti Rugi Tanah Yang Disengketakan
“Ahli waris memiliki petok D, dan minta ganti rugi penggunaan lahan yang disengketakan yang sudah berpuluhan tahun lamanya,” terang Slamet Efendi, selaku penasehat hukum.
Lanjutnya, tanah bersengketa seluas 1.800 meter persegi ini adalah milik almarhum Krijomedjo, ayah dari Suparno. Ceritanya, pada 1968 ABRI meminjam tanah Krijomedjo untuk digunakan sebagai barak militer selama dua tahun.
Selanjutnya lahan bersengketa ini kemudian digunakan untuk proses belajar mengajar bagi warga sekitar. Sampai saat ini, pihak ahli waris mengklaim tidak pernah mendapatkan ganti rugi lahan. “44 tahun tanah itu ditempati tanpa ganti rugi,” tukas Slamet.
Katanya lagi, jika pemerintah ingin gedung tersebut tetap beridiri di atas lahan yang disengketakan itu, pihak ahli waris mempersilahkan membeli atau menukar guling dengan lahan lainnya. “Kami sebenarnya prihatin dengan para siswa, kenapa mereka jadi korban, pemerintah harus menyelesaikan kasus ini dengan adil,” harap Slamet.
Sementara itu, kepindahan para siswa SMP tersebut mendapat simpati masyarakat setempat. Masyarakat bergotong royong membantu mempersiapkan ruang belajar di tempat yang baru yakni di kompleks TK Dharma Wanita 3, masih di Kedungsalam.
Jadi, mau sampai kapan pendidikan kita dan pelajar - pelajar kita dikorbankan akibat sengketa tanah?
(bam)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Effendy Naibaho: Ribuan Sengketa Lahan Gambarkan Ketidakseriusan BPN & Pemprov Sumut
SUARAAGRARIA.com, Medan: 2.833 kasus sengketa tanah di
Sumatera Utara (Sumut) belum ada satu pun yang terselesaikan. Hal
tersebut menggambarkan ketidakseriusan Pemerintah Sumut dan Badan
Pertanahan Nasional (BPN) dalam hal penuntasan sengketa lahan.
Demikian diungkapkan Direktur Benny Pasaribu Center, Efendy Naibaho, kepada wartawan, Selasa (2/10) lalu. Permasalahan sengketa tanah di Sumut sepertinya sangat sulit dituntaskan. Padahal jika tidak diselesaikan maka akan banyak korban dan mengganggu keamanan daerah.
“Dibutuhkan good will and political will dalam menyelesaikan sengketa tanah,” tegas Mantan politisi Fraksi PDI Perjuangan ini. Good will dan political will belum dimiliki pimpinan di Pemprov Sumut.
“Jadi harus ada pemimpin yang berkarakter kuat yang mau turun ke bawah dan menyentuh permasalahan masyarakat sampai ke tingkat paling rendah,” tuturnya.
Ia kemudian menunjuk Dr. Ir. Benny Pasaribu MEc, sebagai seorang pemimpin berkarakter yang ia sebutkan tadi.
“Beliau adalah putra daerah, teknokrat, akademisi, juga lanjutnya, komisioner KPPU Pusat, maka sangat berpengalaman dan sanggup membenahi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut,” terangnya.
Dan yang terpenting lagi, katanya, Benny Pasaribu dinilai mampu memberikan garansi penuh, akan adanya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumut, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumut.
(tag)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Demikian diungkapkan Direktur Benny Pasaribu Center, Efendy Naibaho, kepada wartawan, Selasa (2/10) lalu. Permasalahan sengketa tanah di Sumut sepertinya sangat sulit dituntaskan. Padahal jika tidak diselesaikan maka akan banyak korban dan mengganggu keamanan daerah.
“Dibutuhkan good will and political will dalam menyelesaikan sengketa tanah,” tegas Mantan politisi Fraksi PDI Perjuangan ini. Good will dan political will belum dimiliki pimpinan di Pemprov Sumut.
“Jadi harus ada pemimpin yang berkarakter kuat yang mau turun ke bawah dan menyentuh permasalahan masyarakat sampai ke tingkat paling rendah,” tuturnya.
Ia kemudian menunjuk Dr. Ir. Benny Pasaribu MEc, sebagai seorang pemimpin berkarakter yang ia sebutkan tadi.
“Beliau adalah putra daerah, teknokrat, akademisi, juga lanjutnya, komisioner KPPU Pusat, maka sangat berpengalaman dan sanggup membenahi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut,” terangnya.
Dan yang terpenting lagi, katanya, Benny Pasaribu dinilai mampu memberikan garansi penuh, akan adanya penyelesaian sengketa pertanahan di Sumut, dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Sumut.
(tag)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Cegah Konflik Lahan: Pemkab Mukomuko Usul Dirikan Gedung Keserasian Sosial
SUARAAGRARIA.com, Bengkulu: Pemerintah Kabupaten
Mukomuko Provinsi Bengkulu mengusulkan kepada Kementerian Sosial untuk
membangun gedung keserasian sosial di perbatasan Bengkulu dengan
Sumatera Barat. Hal ini dimaksud agar menghindari konflik di perbatasan
terkait persoalan pertanahan dan lahan garapan.
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Suyoso, di Mukomuko, Minggu. Gedung keserasian social nantinya termasuk rumah ibadah di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat.
"Pembangunan gedung tersebut agar bisa dimanfaatkan bersama oleh dua warga di wilayah yang berbeda sehingga terjalin hubungan komunikasi yang baik," terang Suyoso.
Menurutnya, perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat merupakan salah satu potensi konflik sosial di Kabupaten Mukomuko. Apalagi saat ini persoalan yang mengemuka saat ini di sana menyangkut masalah pertanahan dan lahan garapan.
Dengan adanya fasilitas umum tersebut diharapkan akan membangun komunikasi yang sehat bagi dua pihak warga di perbatasan. "Misalnya, kalau saling bertemu setiap hari di masjid, kecil kemungkinan akan ribut,” paparnya.
"Rencana ini akan kita teruskan kepada Kementerian Sosial," ujarnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Demikian diungkapkan Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko, Suyoso, di Mukomuko, Minggu. Gedung keserasian social nantinya termasuk rumah ibadah di perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat.
"Pembangunan gedung tersebut agar bisa dimanfaatkan bersama oleh dua warga di wilayah yang berbeda sehingga terjalin hubungan komunikasi yang baik," terang Suyoso.
Menurutnya, perbatasan Bengkulu dengan Sumatera Barat merupakan salah satu potensi konflik sosial di Kabupaten Mukomuko. Apalagi saat ini persoalan yang mengemuka saat ini di sana menyangkut masalah pertanahan dan lahan garapan.
Dengan adanya fasilitas umum tersebut diharapkan akan membangun komunikasi yang sehat bagi dua pihak warga di perbatasan. "Misalnya, kalau saling bertemu setiap hari di masjid, kecil kemungkinan akan ribut,” paparnya.
"Rencana ini akan kita teruskan kepada Kementerian Sosial," ujarnya.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Sengketa Tanah Wakaf: Ratusan Siswa Madrasah Al-Iman Demo di Pengadilan
SUARAAGRARIA.com, Magelang: Ratusan pelajar dari
Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah Al-Iman berunjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Kota Magelang, Jawa Tengah (15/10). Unjuk rasa
dilakukan demi mempertahankan keberadaan lahan sekolah tersebut.
Para siswa yang berdemo dengan tertib mendukung yayasan sebagai pihak penggugat dalam sidang tersebut. Mereka memprotes pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah tersebut.
Pihak Yayasan Al-Iman bersikeras mempertahankan tanah wakaf yang bersengketa itu sampai keluarnya keputusan hukum.
Pihak tergugat sendiri mengaku memiliki sertifikat yang sah atas tanah yang ditempati Al-Iman saat ini.
Sementara itu dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulman tidak bersedia menangani kasus ini, mengingat pihaknya tidak berwenang. Seharusnya masalah ini ditangani Pengadilan agama sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
(don)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Para siswa yang berdemo dengan tertib mendukung yayasan sebagai pihak penggugat dalam sidang tersebut. Mereka memprotes pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah tersebut.
Pihak Yayasan Al-Iman bersikeras mempertahankan tanah wakaf yang bersengketa itu sampai keluarnya keputusan hukum.
Pihak tergugat sendiri mengaku memiliki sertifikat yang sah atas tanah yang ditempati Al-Iman saat ini.
Sementara itu dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulman tidak bersedia menangani kasus ini, mengingat pihaknya tidak berwenang. Seharusnya masalah ini ditangani Pengadilan agama sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
(don)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Langganan:
Postingan (Atom)