Para siswa yang berdemo dengan tertib mendukung yayasan sebagai pihak penggugat dalam sidang tersebut. Mereka memprotes pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tanah sekolah tersebut.
Pihak Yayasan Al-Iman bersikeras mempertahankan tanah wakaf yang bersengketa itu sampai keluarnya keputusan hukum.
Pihak tergugat sendiri mengaku memiliki sertifikat yang sah atas tanah yang ditempati Al-Iman saat ini.
Sementara itu dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Yulman tidak bersedia menangani kasus ini, mengingat pihaknya tidak berwenang. Seharusnya masalah ini ditangani Pengadilan agama sesuai Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
(don)
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar