Demikian disampaikan Ketua tim penyelidikan, Nur Kholis kepada wartawan di kantornya. Nur menerangkan setidaknya ada lima pelanggaran terhadap hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup, hak untuk tidak mendapat perlakuan yang kejam, hak atas rasa aman, hak anak dan hak atas kesehatan. Komnas HAM, kata Nur Kholis, juga telah menemukan satu peluru tajam dan selongsong milik anggota Brimob.
Sengketa ini merupakan rentetan perselisihan lahan antara warga dan PT Perkebunan Nusantara VII, Cinta Manis. Perusahaan tebu itu ketika itu mengklaim telah kehilangan 127 ton pupuk. Perusahaan kemudian melaporkan hal tersebut kepada polisi dan menduga masyarakat setempat yang mengambilnya.
Ketika itu sebanyak 300 aparat melakukan operasi penegakan hukum di desa itu untuk mencari pelaku pencurian pupuk. Polisi menurut Nur bertindak over acting. Oknum anggota Brimob mengeluarkan tembakan peringatan empat kali dilanjutkan dengan tembakan beruntun dan diduga menganiaya lima warga di Simpang Empat.
Menurut N ur, konflik agraria antara warga dengan PT Perkebunan Nusantara VII Unit Cinta Manis sesungguhnya telah terjadi sejak 1982.
Pada tahun 2009 bentrok polisi dan masyarakat terkait dengan sengketa lahan di wilayah tersebut terjadi pertama kali. Dalam kejadian itu beberapa warga mengalami luka tembak.
Komnas HAM kemudian menemukan satu buah magazine (tempat peluru), 12 peluru tajam dan delapan selongsong peluru dalam peristiwa tersebut.
Polisi, menurut Kholis, sudah terlalu jauh masuk dalam sengketa agraria. Seharusnya yang lebih berperan dalam hal ini adalah Bupati, karena dia lah yang lebih mengenal warganya. Dengan demikian dialog seharusnya lebih diutamakan.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar