Hal tersebut dibenarkan Ketua Tim Terpadu penyelesaian sengketa lahan, Engga Dewa Zainal. Menurut Engga, yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati OKI, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terpadu kepada dua pihak bersengketa, yakni masyarakat dan perusahaan.
“Sosialisasi dipimpin oleh asisten I Setda OKI, Anthonius Leonardo, di Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji. Hasilnya masyarakat mendukung pengukuran ulang sengketa lahan sawit, baik itu Plasma maupun yang masuk dalam HGU,” ujarnya, Minggu (16/9/2012).
Lanjutnya, pengukuran udara dilakukan untuk lahan plasma seluas 1.068 hektar (ha) dengan 534 SKT dan lahan seluas 298 ha yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU). “Akan dilacak titik koordinat sebagai titik luas kebun sawit,” terangnya.
Nantinya setelah pengukuran, tim terpadu akan memetakan kembali lahan yang disengketakan itu. Hasil pemetaan kemudian diharapkan dapat menyamakan persepsi antara perusahaan dan masyarakat, untuk selanjutnya akan dijadikan bahan dalam musyawarah ganti rugi lahan dan lain-lainya.
Seperti diketahui sengketa lahan kelapa sawit di Desa Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir menimbulkan bentrokan pada bulan April 2011. Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menetapkan status QUO lahan tersebut. Baik masyarakat maupun perusahaan tidak boleh memanen buah kelapa sawit.
sumber/
source:
suaraagraria.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar