Jumat, 18 Januari 2013

Sengketa Lahan Berlarut, Polres Taput Lakukan Mediasi Warga Kecamatan Sipahutar

SUARAAGRARIAcom, Berita Pertanahan Dari Sumut: Apa yang dilakukan Kapolres Taput Sumatera Utara, AKBP IKG Wijatmika SIK, patut dicontoh Polres-polres lainnya. Agar ketegangan mencair, Wijatmika beserta jajaran terkait segera mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar.

“Posisi saya adalah sebagai penengah dalam rangka mencari solusi terbaik sengketa tanah di wilayah Taput agar tidak terjadi konflik agraria berkepanjangan, sekaligus sebagai upaya preventif,” terang Wijatmika dalam sambutannya di Mapolres Taput, Senin (26/11).

Sengketa lahan di Kecamatan Sipahutar terjadi sejak tahun 2004 antara pihak PT. Toba Pulp Lestari (TPL) dengan dusun Aek Napa Desa Sabungan Nihuta II. Perusahan tersebut mengklaim telah memiliki ijin konsesi dari Menteri Kehutanan RI.

Hadir dalam mediasi sengketa tanah tersebut Kepala BPN Taput, Dinas Kehutanan diwakili Ir Alboin Butar-butar MH, Kapolsek Sipahutar Iptu E Nainggolan, Camat Marasuddin Silitonga dan pihak yang bersengketa yakni PT TPL diwakili humas Bahari Sibuea dan sejumlah masyarakat.

Wijatmika berharap kedua belah pihak yang bersengketa untuk tetap tenang, tidak mengedepankan emosi yang dapat merugikan kedua belah pihak, dan selalu mengupayakan win-win solution.

Salah satu warga yang hadir sangat berkeberatan dengan pembersihan yang dilakukan TPL, mengingat tanah yang disengketakan tersebut merupakan warisan milik nenek moyang mereka. Warga juga protes dengan TPL karena aktivitas perusahaan tersebut ternyata merusak lingkungan, dan mencemari sumber air minum.

Sementara itu Humas TPL mengaku telah mengantongi ijin konsesi khusus sektor Habinsaran sekitar 24 ribu Hektar, termasuk Desa Tapaun Nauli III, Desa Sabungan Nihuta IV dan Desa Parlombuan.

Untuk itu menurut Humas TPL perusahaan tetap akan melakukan pekerjaannya, karena sudah memiliki izin sehingga tidak melanggar hukum. Tanah yang disengketakan warga sah dan bisa diolah perusahaan.

Akhirnya proses mediasi menghasilkan kesepakatan sementara, dimana pihak perusahaan diminta untuk menetapkan areal kerja dan tata batas lahan konsesi. Sementara penetapan belum keluar, warga diizinkan mencari nafkah di lahan yang disengketakan. Syaratnya, warga tidak melakukan penebangan pohon yang telah ditanami perusahaan.

(gor)

sumber/
source:

suaraagraria.com

Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar