Jumat, 18 Januari 2013

BPN Sengketa Tanah Di Mukomuko Diselesaikan Dengan Damai

SUARAAGRARIA.com, Bengkulu: Ketika daerah lain sengketa tanah berujung pada kekerasaan atau pengadilan, hal itu tidak terjadi di wilayah kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.  BPN Mukomuko berjanji akan terus mengutamakan proses damai dalam penyelesaikan sengketa pertanahan di Bengkulu, khususnya wilah kerjanya.

Demikian ditegaskan Kepala Kantor BPN Mukomuko, Horrison Napitupulu, di Mukomuko, Jumat.
"Kami usahakan penyelesaian kasus sengketa di Mukomuko jangan sampai masuk ke pengadilan, apalagi dengan jalur kekerasan, kami utamakan dengan proses damai," tegasnya.

Ketika ditanya contohnya, ia kemudian menunjuk salah satu penyelesaian sengketa tanah 27 warga dengan satuan permukiman (SP) VII Desa Rawa Mulya yang mengklaim memiliki lahan seluas 50 hektare di kebun seorang pengusaha. “Diupayakan dengan jalan damai saja,” tukasnya.

Menurutnya sengketa tersebut sudah lama terjadi. Saat ini lahan tersebut ditanami kebun sawit. Dalam sengketa ini pihak BPN Mukomuko telah memberikan masukan kepada kedua belah pihak. “Syukurlah kedua pihak bersengketa sedang membahas untuk menyapai kesepakatan damai," ujarnya.

Namun ia tidak menampik ada sengketa yang telah masuk ke proses pengadilan. Ia kemudian mencontohkan sengketa tanah hak guna usaha PT PD Pati dengan warga yang kini sedang dalam proses hukum.

Yang terpenting kami sebagai pihak yang menengahi memberikan masukan positif bagi kedua belah pihak bersengketa, dan mendorong agar terselesaikan dengan cara damai dan tanpa anarkisme,” tegasnya.


sumber/
source:

suaraagraria.com



Related Post:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar